Advertisement
okara.biz.id - Batam - Bapenda Kota Batam, Kepulauan Riau, terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
Kini, wajib pajak (WP) dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal, mulai dari perbankan, ritel modern, hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce).
Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai fasilitas pembayaran yang telah disediakan.
"Beberapa di antaranya adalah Bank Riau Kepri, Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, serta jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Selain itu, masyarakat juga dapat membayar melalui platform digital seperti Tokopedia, Traveloka, Blibli, Bukalapak, OVO, GoPay, LinkAja, dan QRIS," ujarnya di Batam, Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut, Aidil menjelaskan bahwa masyarakat juga dapat mengecek tagihan pajak dan melakukan pembayaran secara daring melalui situs epbb.batam.go.id serta mengakses E-SPPT di esppt.batam.go.id.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bapenda Batam untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan kepada masyarakat.
Program Relaksasi Pajak di Awal 2025
Sebagai bentuk insentif bagi wajib pajak, Bapenda Batam menghadirkan program relaksasi pajak pada awal tahun 2025.
Program ini berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 10 persen dari ketetapan pokok pajak bagi WP yang melakukan pembayaran antara 4 Februari hingga 31 Maret 2025.
Selain itu, wajib pajak yang melunasi pajaknya pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025 juga berhak mendapatkan potongan sebesar lima persen dari ketetapan pokok PBB-P2.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Aidil menekankan bahwa optimalisasi penerimaan pajak sangat penting untuk pembangunan daerah.
"Kami mengimbau seluruh warga Batam agar memanfaatkan fasilitas pembayaran yang telah disediakan dan memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga dapat mendukung pembangunan kota secara berkelanjutan," ujarnya.
Target Penerimaan Pajak Daerah
Pada tahun 2025, Bapenda Batam menargetkan realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun.
Dari jumlah tersebut, sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang terbesar dengan target Rp721 miliar.
Selain itu, Bapenda Batam juga menargetkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp114 miliar.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan untuk opsen PKB telah mencapai Rp11 miliar.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga memberikan kebijakan relaksasi untuk PKB dengan potongan sebesar 13,94 persen selama periode Januari hingga Juni 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Namun, Aidil menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pembahasan awal dengan Bapenda Provinsi Kepri, kebijakan relaksasi ini berpotensi menurunkan pendapatan dari opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kota dan kabupaten.
"Meskipun demikian, kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka, sehingga tetap ada pemasukan yang stabil bagi daerah," katanya.
Segala kemudahan telah disediakan oleh Bapenda Batam, dengan harapan masyarakat semakin disiplin dalam membayar pajak, sehingga pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Batam dapat terus berkembang dengan baik.
(*)