Advertisement
![]() |
Rapat Paripurna DPRD Sumenep Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 |
okara.biz.id - Sumenep - Sumenep akan segera memasuki babak baru. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep hasil Pilkada 2020 resmi berakhir, dan pasangan terpilih untuk periode 2024 diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang berlangsung pada Senin, 10 Februari 2025.
Rapat Paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Sumenep dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, SH.
Acara ini turut dihadiri oleh para pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan partai politik.
Landasan Hukum dan Mekanisme Penetapan
Penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini merujuk pada Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 16 Desember 2024 dengan Nomor 100.1.4.2/47807/011.2/2024. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengesahan pengangkatan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Selain itu, mekanisme ini juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur prosedur pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pengumuman pemberhentian kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD sebelum diajukan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Sementara itu, untuk bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pengajuan dilakukan melalui Menteri Dalam Negeri dengan perantara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Pengumuman Pasangan Terpilih
Dalam rapat paripurna ini, pasangan Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., dan K.H. Imam Hasyim, S.H., M.H. diumumkan secara resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih.
Keduanya memenangkan Pilkada Sumenep 2024 dan akan segera menjalankan tugasnya dalam periode pemerintahan selanjutnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim sebagai pemenang Pilkada 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025 yang disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka pada Kamis malam, 6 Februari 2025.
Perolehan Suara dan Keputusan Final
Dalam hasil rekapitulasi suara, pasangan nomor urut 02 ini meraih 379.858 suara atau sekitar 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli pasangan nomor urut 01.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan forum resmi untuk mengesahkan hasil Pilkada Sumenep 2024.
“Rapat pleno ini memiliki agenda utama untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024,” tandas Nurussyamsi.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan forum resmi untuk mengesahkan hasil Pilkada Sumenep 2024.
“Rapat pleno ini memiliki agenda utama untuk menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024,” tandas Nurussyamsi.
Semua proses sudah selesai, pemenang kini tinggal menunggu pelantikan resmi sebelum mulai menjalankan tugas dan program kerja untuk masyarakat Sumenep.
(*)